Mister Berita - JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, surat edarannya terkait larangan memfotokopi KTP ele...
Gamawan menjelaskan, surat edaran tersebut berisi larangan untuk memfotokopi KTP elektronik. Untuk itu, kata dia, seluruh instansi pemerintah harus memiliki alat pembaca e-KTP atau card reader.
"Kalau masih berlaku difotokopi, apa gunanya cip (chip)? Cip itu kan seperti ATM, ATM tidak difotokopi juga. Jadi itu bukan untuk difotokopi, untuk menguji keabsahannya pakai card reader. Itulah yang kita minta instansi pemerintahan menyiapkan itu," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Gamawan mempersilakan instansi pemerintah memfotokopi e-KTP, tetapi fotokopi itu hanya dilakukan sebanyak satu kali. Hasil fotokopi itu yang digunakan untuk menyalin berulang-ulang. Jika terus difotocopi, kata Gamawan, e-KTP akan rusak.
Gamawan menambahkan, pemerintah pusat sudah mengirimkan 13.000 card reader ke daerah. Instansi pemerintah dipersilakan menambah card reader sesuai kebutuhan. Begitu pula dengan perusahaan swasta, seperti perbankan, diminta membeli card reader sehingga tak perlu meminta fotokopi KTP untuk administrasi.
COMMENTS